Jakarta — Gubernur Pramono Anung menegaskan kebijakan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Rabu. Dalam pernyataannya, Pramono menekankan bahwa ASN yang tetap nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor akan dianggap tidak masuk kerja.
“Kami sudah sosialisasikan aturan ini jauh-jauh hari. Jika masih ada yang melanggar, maka akan kami anggap alpa,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (8/5).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, termasuk mengusir ASN yang kedapatan memarkir kendaraan pribadinya di area sekitar perkantoran. Tindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendukung program pengurangan emisi dan kemacetan di kawasan pusat kota.
“Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ASN bisa menjadi pelopor perubahan perilaku transportasi. Oleh karena itu, ketegasan ini penting agar kebijakan berjalan efektif,” kata Pramono.
Program Hari Tanpa Kendaraan Pribadi ini merupakan bagian dari kampanye pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum serta kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menjadi awal dari perubahan pola mobilitas ASN ke arah yang lebih berkelanjutan.



















